SK PENDIRIAN
Pada tanggal 1 Maret 2015, Bupati Bandung Barat, Abubakar, menetapkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 188.45/Kep.139-Disdikpora/2016 tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Cipeundeuy di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, antara lain:
-
Peningkatan Daya Tampung dan Motivasi Siswa: Kebutuhan untuk meningkatkan daya tampung sekolah menengah pertama dan memotivasi siswa dalam kegiatan belajar.
-
Wajib Belajar 9 Tahun: Upaya untuk memfasilitasi kegiatan belajar siswa dalam rangka mewujudkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.
-
Penetapan Pendirian Sekolah: Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Cipeundeuy di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan ini juga didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
Selain itu, beberapa peraturan lain yang menjadi dasar keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjadi acuan dalam keputusan ini.
Surat Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cipeundeuy Nomor: 425.03/005-Sarana, tanggal 11 Januari 2016 tentang Usulan Pendirian SMPN 4 Cipeundeuy menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini.
Keputusan Bupati ini menetapkan beberapa hal, antara lain:
-
Pendirian SMP Negeri 4 Cipeundeuy: Ditetapkannya pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Cipeundeuy di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
-
Pengaturan Teknis: Hal-hal teknis yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
-
Berlakunya Keputusan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Maret 2015.
Posting Komentar